SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, MSi menegaskan tidak mengetahui adanya siswa yang belum berumur 17 tahun mendapat E-KTP. Pasalnya, E-KTP tersebut langsung dibagikan oleh Pemerintah Pusat melalui pemerintah Kecamatan.

"Bupati tidak mengetahui tentang warga yang belum 17 tahun mendapat E-KTP," ujar Bupati melalui Asisten I Sekretaris Pemerintah Kabupaten Siak Fauzi Asni kepada GoRiau.com, Selasa (8/4/2014) siang.

Ia menegaskan, adanya surat edaran Bupati Siak dengan nomor 100/adminpum/2014/82 ditujukan kepada Disdukcapil tertanggal 7 April 2014 merupakan penegasan terhadap Surat Edaran Mendagri nomor 471.13/1711/SJ tanggal 3 April.

"Dalam surat itu, Pemerintah Pusat meminta bantuan pemerintah daerah untuk menarik kembali E-KTP yang sudah terkanjur dibagikan, artinya kami hanya membantu pemerintah pusat," terang Fauzi.

Dikatakan Fauzi, surat edaran Mendagri berisi adanya keinginan untuk merevisi kebijakan mereka. "Surat edaran Bupati hanya sebatas menegaskan agar E-KTP yang diterima warga di bawah umur dipungut kembali. Bukan Bupati yang membagi-bagikan," tegas Fauzi.

Terkait adanya desakan warga untuk memproses secara pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran E-KTP tersebut, Fauzi menegaskan tidak ada jajaran Pemerintah Kabupaten Siak yang terlibat. Termasuk Disdukcapil. "Ini langsung pusat yang membagikan," katanya.

Untuk jumlah berapa banyak E-KTP sudah dibagikan ke warga yang belum cukup umur, Fauzi mengaku tidak tahu. Pasalnya, jumlah tersebut hanya ada di Pemerintah Pusat. "Kami belum mengetahui seberapa banyak, data-data tersebut ada di Mendagri," tegasnya.

"Dari penelusuran kami, jumlahnya tak terlalu banyak. Di Minas ada satu orang, di Tualang ada beberapa orang yang sedang diproses," ulas Fauzi.

Untuk menghindari adanya polemik di masyarakat saat pencoblosan besok, Pemkab Siak meminta KPU Siak mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke jajarannya. Dimana, petugas melarang dan tidak menerima warga yang belum genap berusia 17 untuk mencoblos.

"Kami berharap, surat itu dibuat KPU Siak, sehingga warga yang belum cukup umur tidak mencoblos," tegas Fauzi.(san)