SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Hakim ketua Sorta Ria Neva memvonis terdakwa pemalsuan surat tanah di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Andre alias Heri 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015).

Dikatakan Sorta, 173 SKGR yang digugat Ernawati dan kawan-kawan dilahan yang dikuasai Andre di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, terdakwa dinilai ikut serta melakukan pemalsuan. Sedangkan pledoi yang disampaikan penasehat hukum, tuduhan pemalsuan itu tidak bisa dibuktikan secara otentik, karena JPU tak pernah menghadirkan bukti surat yang asli.

"Atas dasar fakta persidangan, dengan Pengadilan Negeri Siak menyatakan terdakwa Andre melanggar ketentuan pasal 264 atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta dalam memalsukan surat lahan tersebut. Dengan ini majelis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan kurungan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Sorta didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo.

Menanggapi putusan itu, 4 penasehat hukum terdakwa Andre yang diketuai Aswin E Siregar menilai, secara sistematika, amar putusan yang dibacakan 3 orang hakim selama 2 jam itu sangat bagus.

"Tapi, secara materil putusan itu menyesatkan dan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Aswin.

Dia menyebutkan, kendati vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana menuntut terdakwa 4 tahun penjara, tapi tidak semua fakta yang terungkap pada persidangan dipertimbangkan majelis hakim. Pasalnya, tuduhan terhadap Andre yang dinilai hakim turut serta memalsukan surat lahan tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Klien kita membayar uang sebesar Rp5 miliar kepada Tarmizi Laso gunanya mengurus surat, sudah dibantah saksi dalam persidangan. Hakim bilang pengacara tak bisa membuktikan tuntutan jaksa. Hakim ini benar-benar keblinger, ini tindak pidana umum, bukan khusus. Harusnya jaksa yang membuktikan, bukan terdakwa," tegas Aswin.

Selain itu, keterangan saksi Yanti, sebagai Kaur Pemerintahan di Kecamatan Minas membenarkan menerbitkan dan menandatangani 173 SKRG tahun 2005. Sementara JPU mengatakan SKGR itu diterbitkan tahun 2008. "Fakta persidangan tak menjadi pertimbangan oleh majelis. Saya nilai keputusan ini keliru dan menyesatkan, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan. Hakim keliru, tulis seperti itu," ujar Aswin dengan nada tinggi.

"Kemudian, majelis hakim salah menilai 438 SKGR berasal dari 4 SKT. Padahal, masih ada SKGR dari Ayang Bahari tahun 2007 dan SKGR dari anak Yusuf, ini diakui hakim saat persidangan, tapi kok tak disebutkan saat membacakan amar putusan, ada apa ini," tambah Aswin dengan penuh curiga.

Selain itu, kesaksian pemilik SKT seperti Bomo dan Motik juga tidak dipertimbangkan majelis hakim. "Jelas sekali putusan ini sangat menyesatkan, tidak memenuhi rasa keadilan. Pasal 55 tentang turut serta itu tak terbukti dipersidangan, tapi majelis hakim tak mempertimbangkannya," kata Aswin.

Atas putusan itu, kendati terdakwa tidak bisa hadir pada saat persidangan karena sakit, Aswin akan menempuh banding."Nanti kita sampaikan kepada klien, kan ada waktu 7 hari, harusnya memang banding," tutup Aswin.(nal)