SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak menvonis Direktur PT Karya Dayun, Dasrin Nasution 18 bulan penjara, denda Rp2 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan. Fakta persidangan, perusahaan sawit itu ternyata tidak memiliki izin usaha perkebunan.

"Saudara Dasril Nasution terbukti bersalah karena perusahaan tidak memiliki izin, maka divonis 18 bulan penjara denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Sorta Ria Neva, membacakan amar putusan, Selasa (30/9/14).

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Endah yang menuntut terdakwa 14 bulan kurungan.

Usai sidang, Humas PN Siak Iqbal Hutabarat menjelaskan, agenda putusan terdiri dari 87 halaman. Berdasarkan aspek yuridis, termasuk empat unsur sudah terpenuhi.

"Salah satunya tidak memiliki izin usaha perkebunan sesuai dengan pasal 46 Tahun 2001 tentang Undang-undang Kehutanan," kata Iqbal.

Terkait putusan itu, penasehat hukum Dasrin Nasution, Eva Yulia, akan menindaklanjuti putusan sidang dengan upaya banding."Kita sangat terkejut dengan putusan hakim. Untuk itu kita akan lakukan banding, dan segera membuat laporan," ujar Eva.(nal)