SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Minas membubarkan paksa kampanye yang dilakukan Calon Legislatif Partai Golongan Karya (Golkar). Pembubaran itu dilakukan, karena Caleg melanggar aturan.

"Beliau berkampanye di luar jadwal yang telah disusun. Seharusnya, Partai Golkar kampanye di Minas kemaren," ujar Ketua Panwascam Minas, Yeni Muharni kepada GoRiau.com, Rabu (19/3/2014).

Menurut Yeni, jadwal kampanye sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak beberapa hari menjelang masa kampanye. Selain itu, ketika Partai tersebut berkampanye, partai lain dilarang melakukan aktivitas disitu. "Hari ini jadwal PAN, Demokrat dan Gerindra yang kampanye di Minas," katanya.

Masih keterangan Yeni, Caleg atas nama Hj. Ernawati bersama Caleg DPRD Riau melakukan rapat terbuka dengan mengundang seluruh perangkat desa. "Disana, kami temukan adanya BPD dan perangkat RT, RW desa Minas Timur," ujarnya.

"Ini jelas melanggar aturan nomor 8 tahun 2012 pasal 86 yang didalamnya terdapat perangkat desa tidak boleh ikut kampanye," urai Yeni.

Padahal, sebelumnya Panwascam Minas sudah memberikan peringatan kepada seluruh Caleg, agar berkampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk seluruh Caleg," tegas Yeni.(san)