SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Siak menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (12/8/14). Dari enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu di antaranya adalah Kapo (83), dimana kondisi sedang sakit stroke. Selain tidak bisa bicara, Kapo juga tak mampu berjalan, sehingga untuk duduk di kursi sidang, terpaksa dibantu oleh saksi lainnya.

Selain itu, juga dihadirkan saksi pelapor Ernawati (58), warga Perawang, Solihin (54), Sekdes Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Rafik (34), warga Minas, Mini Purna (50), mantan Kades Rantau Bertuah, dan M Bungsu.

Pantauan GoRiau.com, sekitar 200-an warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas memenuhi ruangan dan halaman kantor Pengadilan Negeri Siak. Bahkan, puluhan anak-anak juga dibawa orang tua mereka mengikuti sidang.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo sempat memarahi JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sebab, mereka terlambat masuk ruangan.

Sementara, puluhan pria berbadan tegap terlihat mengawal terdakwa Andre alias Heri, Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi (PT RAKA), hingga sampai ke ruang sidang. Puluhan polisi juga terlihat dipintu masuk ruang sidang, dan memeriksa satu-persatu tamu yang mau masuk.

"Wah, rame belum sidang hari ini, kalau polisi tak hati-hati, bisa juga muncul keributan," kata salah seorang warga.

Usai membuka sidang, majelis hakim mempersilakan JPU menghadirkan enam orang saksi, termasuk satu saksi pelapor, Ernawati. Sedangkan saksi lainnya, yakni Solihin, Rabit, Mini Purba, Kapo dan Bungsu.

"Bagaimana nih Pak Jaksa, saksi Kapo kita sumpah dalam hati saja, sebab tak bisa bicara karena stroke," kata majelis hakim

Sekitar empat jam, Ernawati, sebagai saksi pelapor menjabarkan dari awal kronologis lahannya direbut Ketua Koperasi Sakai Lestari, Tarmizi Laso. Belakangan lahan ratusan hektare yang berada di daerah Minas itu dikuasai PT RAKA. "Bahkan, setelah ada putusan kasasi MA, saya dinyatakan tidak bersalah dan bebas, namun saya tidak bisa menguasai lahan, karena banyak preman lahan saya seluas 173 ha," kata Ernawati.

Dijelaskan mantan Sekdes Minas ini, terdapat 438 SKGR yang digugat, dimana 173 SKGR miliknya. Ia menjelaskan secara ditail kronologis pembelian tanah, lokasi tanahnya, hingga dirinya digugat oleh PT. RAKA dengan tudingan memalsukan 4 SKT dan berakhir dengan vonis bebas dari putusan kasasi dari MA.

"Namun, lahan itu tetap dikuasai PT RAKA sampai saat ini," keluhnya.

Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi kedua mantan Kades Minas, M Bungsu. Dia menjelaskan kronologis pembuatan SKT, dimana Bungsu pernah diancam oleh pihak perusahaan untuk menandatangani SKT tersebut.

Sementara, tujuh dari sepuluh penasehat hukum Andre alias Heri ikut hadir pada sidang itu. Salah seorang PH Andre, Aswin Siregar belum mau berkomentar lebih lanjut terkait kesaksian ini.

Hingga berita ditulis, sidang masih berlangsung untuk mendengar keterangan saksi lainnya.(nal)