SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Laporan yang disampaikan Warga RT 02 RW 01 Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kepada Ombudsman perwakilan Riau terkait lahan mereka diserobot PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dibantah pihak perusahaan.

Humas PT IKPP Armadi saat dihubungi GoRiau.com, Senin (9/3/15), menjelaskan, pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi terhadap lahan warga seluas 258,6 hektare di Desa Pinang Sebatang Barat dengan 163 SKGR sejak tahun 1997 lalu.

"PT IKPP sudah menyelesaikan semua persoalan administrasi terhadap lahan warga di Desa Pinang Sebatang Barat. Kok tiba-tiba persolan ini muncul sekarang, padahal selama ini tak ada masalah. Kalau ada masyarakat masih memegang SKGR yang asli, silakan tanya ke pemerintah daerah yang mengeluarkan izin itu," kata Armadi.

Begitu juga dengan tudingan warga yang menyebutkan lahan itu dibiarkan saja bertahun-tahun. Dijelaskan Armadi, setelah dilakukan ganti rugi tahun 1997 itu, perusahaan langsung memanam pohon Akasia, meskipun baru sebagian dari luas lahan yang ada.

"Sekarang ada warga yang katakanya memegang SKGR asli, dan menuding PT IKPP yang menyerobot lahan mereka, ini kan aneh juga," ujarnya.(nal)