SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT RAKA, Andre alias Heri, saksi pelapor Ernawati mengungkapkan, pihaknya pernah melaporkan Ketua Koperasi Sakai Lestari, Tarmizi Laso ke Polsek Minas terkait perampasan lahan miliknya. Dimana, lahan itu kemudian dikuasai PT RAKA.

"Saat saya masukan laporan ke Polsek Minas, Pak Kapolseknya bilang lapor saja ke tempat lain. Gimana saya periksa ibuk, belum saya periksa, kantor ini diserbu orang sakai," kata Erniwati mengulangi perkataan Kapolsek Minas. Namun, Ernawati tidak menjelaskan secara rinci siapa nama Kapolsek Minas yang dimaksud.

"Karena kecewa, makanya saya lapor ke Polda Riau, tapi tetap juga tak ditindaklanjuti. Saat PT RAKA melapor ke Polres Siak, langsung ditanggapi. Malahan, saya yang dituding buat surat palsu. Kemudian saya diperiksa Polres Siak untuk menyelidiki 4 SKT yang saya miliki," jelas Ernawati, saat menghadiri sidang lanjutan terdakwa Andre alias Hari, yang merupakan Direktur PT RAKA, di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (12/8/14).

Dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu di antaranya adalah Kapo (83), dimana kondisi sedang sakit stroke. Selain tidak bisa bicara, Kapo juga tak mampu berjalan, sehingga untuk duduk di kursi sidang, terpaksa dibantu oleh saksi lainnya.

Selain itu, juga dihadirkan saksi pelapor Ernawati (58), warga Perawang, Solihin (54), Sekdes Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Rafik (34), warga Minas, Mini Purna (50), mantan Kades Rantau Bertuah, dan M Bungsu.(nal)