SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas selama Lebaran Idul Fitri 1436 H, pemerintah daerah melarang angkutan barang melewati 4 ruas jalan di Kabupaten Siak.

"Terhitung tanggal 13-22 Juli 2015 atau dari H-4 sampai H+4 Lebaran Idul Fitri, seluruh angkutan barang dilarang melewati ruas jalan Siak-Dayun-Siak-Buatan, Tumang-Muara Kelantan, Muara Kelantan-Pinang Sebatang, Jayapura-Buantan Lestari-Kemuning Muda-Jati Baru dan Langsat Permai," ujar Kepala Dinas Perhubungan Siak Kaharuddin melalui Kabid Pengawasan Azwan kepada GoRiau.com, Kamis (9/7/2015).

Keputusan itu, lanjut Azwan, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Siak menindaklanjuti SE Gubernur Riau."Angkutan barang yang dilarang itu seperti truk membawa material bangunan, buah sawit, kereta tempelan dan kereta gandengan serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Tapi untuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan angkutan pos, tetap dibalehkan beroperasi," ujarnya.

Sesuai SE Bupati Siak itu, kata Azwan, bagi angkutan barang yang tetap beroperasi sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi.

"Kita imbau SE Bupati Siak ini dipatuhi semua perusahaan yang memiliki angkutan barang. Kalau ada juga yang bandel, tentu kita beri sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku. Kita juga bekerjasama dengan Polres Siak untuk merazia truk yang tetap beroperasi selama lebaran ini," pungkasnya.(nal)