DURI - Tim Opsnal Polsek Minas berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (20/11/2015) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lebah Damai kilometer 29 Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dari tangan SS, tim opsnal mengamankan 13 paket sabu.

"Setelah mendapatkan informasi, kita langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi barang haram itu. Karena sudah meresahkan warga setempat," ujar Kapolsek Minas, JJ Hutapea kepada GoRiau.com, Senin (23/11/2015) melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko.

Selain sabu, jelas Ipda Noki, tim opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp800 ribu. Selain itu, juga diamankan sebuah sepeda motor Yamaha jenis Vega R BM 3330 L warna merah.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya menjelaskan.***