SIAK SRI INDRAPURA - Setelah menggelar apel kesiapan pengamanan menyambut tahun baru 2016 di halaman Mapolres Siak di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan, Kamis (31/12/2015).

Pemusnahan 1.555 botol minuman keras (miras, red), 574 keping VCD/DVD bajakan dan 1.364 buah petasan itu dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, didampingi Asisten I Setdakab Siak Drs H Fauzi Asni MSi, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

"BB ini hasil sitaan razia yang kita gelar sepanjang tahun ini. Ke depan kita akan terus tingkatkan lagi, karena ini merupakan hal yang tidak baik serta perbuatan yang melanggar hukum,'' kata Ino.

Dikatakann, miras tidak boleh beredar karena ada pasal-pasal hukum yang menjeratnya. ''Hukum tidak akan pernah menutup mata buat siapa saja yang melanggarnya,'' tegas Kapolres.***