SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Terdakwa mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno terlihat santai usai mendengar tuntutan 3 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (7/5/2015).

Kendati terbukti menguasai lahan 433 hektare, JPU beralasan tuntutan terhadap perambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. JPU Endah Purwaningsih dan Indri secara bergantian membacakan dakwaan. Sidang dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota, Rudi Wibowo dan Alfonso Sinahak. Sedangkan terdakwa Kompol Suparno didampingi penasehat hukumnya. 

‎Terhadap kesalahan yang dilakukan Kompol Suparno, JPU beralasan sudah sesuai dengan ancaman pidana dalam dakwaan. Selain itu, pidana minimal diberikan karena terdaka telah menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 17 ayat (2) b jo pasal 92 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," sebut JPU Endang.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Suparno bersama penasehat hukumnya meninggalkan PN Siak. Rencananya, minggu depan penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap Kompol Suparno. 

Fakta persidangan, dari lahan yang dikuasai Kompol Suparno sebagian merambah ke wilayah hutan lindung Cagar Biosfer, sebagian merambah lahan konsesi milik PT BKM, dan sebagian lainnya adalah lahan masyarakat. Sementara penguasaan melalui Surat Keterangan Tanah (SKT) Kompol Suparno juga membuat atas nama anak-anaknya yang di bawah umur, istri serta kerabat-kerabatnya. 

Bahkan, Kompol Suparno sempat menawarkan pembelian lahan kepada ketua PN Siak. Sedangkan tawaran dia terhadap berbagai pihak lain dapat diterima. Termasuk oleh adik kandungnya yang bermukim di Natuna, bisa memiliki lahan di Siak. Selain itu, seorang toke sawit bernama Munte juga terpengaruh oleh tawaran Suparno untuk membeli lahan.(nal)