SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Bagian Humas Setdakab Siak Zulfikri mengatakan, mulai tahun 2015 nanti, pihaknya akan menyeleksi semua media massa yang mengajukan proposal untuk penawaran kerjasama publikasi terkait sejumlah program pembangunan yang dilakukan Pemkab Siak.

Selain meningkatnya jumlah media massa serta keterbatasan anggaran, kata Zulfikri, seleksi itu juga bertujuan untuk mengetahui legalitas media massa sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi media massa yang akan melakukan kerjasama dengan Pemkab Siak, tapi yang penting itu masalah legalitas, seperti berbadan hukum, NPWP perusahaan, laporan SPT Tahunan dan juga jumlah oplah untuk media cetak serta tingkat kunjungan atau rating bagi media online," kata Zul saat menjadi narasumber Workshop Jurnasilistik yang dilaksanakan PWI Kabupaten Siak bekerjasma dengan BOB Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu di Hotel Grand Mempura Siak, Kamis (23/10/14).

Zulfikri mengingatkan kepada pemilik media massa agar melengkapi semua persyaratan untuk mendirikan sebuah perusahaan media. Sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE/-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 2 ayat 2 UU No 40/1999). Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan dan koperasi.

"Seperti yang diterapkan Pemkab Rohul, saya dengar mereka sudah melakukan hal itu dengan media massa dalam melakukan kerjasama. Makanya, seleksi ini kita lakukan untuk mengetahui legalitas perusahaan pers, sehingga kerjasama yang akan kita lakukan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan konsultasi ke BPKP terkait tertibnya administrasi penggunaan anggaran dalam melakukan kerjasama media," ujarnya.

Zulfikri mengakui, kerjasama publikasi yang dilaksanakan dengan sejumlah media massa selama ini berdampak positif terhadap kinerja pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat mengetahui kegiatan serta program kerja apa saja yang dilaksanakan Pemkab Siak.

"Publikasi yang kita lakukan dengan media cetak seperti advertorial, iklan dan galeri foto. Untuk media elektronik siaran langsung dan tunda, iklan spot, iklan running teks dan bagi media online kerjasama advertorial, iklan dan galeri foto," pungkasnya.(nal)