SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Untuk mengikuti Pilkada Siak, Desember 2015 nanti, setiap partai politik (parpol) harus berkoalisi agar bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasalnya, dari 40 kursi yang ada di DPRD Siak, tidak satupun parpol yang memiliki kursi lebih dari 20 persen (8 kursi), sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.

"Iya, tak ada partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, mereka harus berkoalisi dengan partai lain. Syarat untuk mengusung pasangan calon itu minimal 20 persen atau memiliki 8 kursi di DPRD Siak, sementara partai yang paling besar meraih kursi di Dewan hanya Golkar, Gerindra dan PDI Perjuangan, masing-masing 6 kursi," kata Ketua KPUD Siak Agus Salim kepada GoRiau.com, Kamis (16/4/15).

Dijelaskan Agus, 40 kursi yang ada di DPRD Siak, partai Golkar, Gerindra dan PDI-Perjungan masing-masing memiliki 6 kursi, PAN 5 kursi, Demokrat, PKB, PPP dan Hanura masing-masing 3 kursi, PKS 2 kursi, sedangkan Nasdem, PBB dan PKPI masing-masing hanya 1 kursi.

"Kalau dilihat dari pembagian kursi ini, maksimal bisa 4 pasangan calon ikut di Pilkada Siak," pungkasnya.(nal)