SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejak dimulainya masa kampanye terbuka pada 16 Maret lalu, ternyata belum ada satupun Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang menyampaikan pemberitahuan kampanye ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak, Riau.

Hal itu sangat disayangkan oleh Ketua Panwaslu Siak Aries Susanto, SHut. Padahal, kata Aries, dalam aturannya Caleg harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Panwaslu dan Kepolisian tujuh hari menjelang pelaksanaan. "Kalau tidak, paling lambat tiga hari jelang hari H," tegasnya.

"Surat pemberitahuan ini, berlaku untuk segala macam bentuk kampanye. Baik pertemuan terbuka maupun pertemuan terbatas semacam kampanye dialogis," jelas Aries kepada GoRiau.com, Senin (24/3/2014).

Saat ini, lanjut Aries, belum ada Parpol dan Caleg yang melaksanakan rapat umum. Namun, pertemuan terbatas sangat banyak dilakukan oleh Caleg. "Namun sayang, mereka tidak memberitahu kami," katanya.

Aries menegaskan, pihaknya akan membubarkan kampanye yang dilakukan Caleg tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena hal itu melanggar peraturan. "Jangan salahkan kami, jika kampanye harus kami bubarkan," katanya.

"Jika mereka memberitahu kami, tentu kami bisa mengawasi dan pihak kepolisian bisa menjaga kondusif suasana kampanye dialogis," ujar Aries.(san)