PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang ABG berusia 18 tahun, warga Sei Apit, Kabupaten Siak Provinsi Riau, hamil sembilan bulan, usai ditiduri oleh pria yang terpaut usia 19 tahun lebih tua darinya. Sebelum hubungan itu dilakukan, pria yang diketahui honorer UPTD Dinas Perhubungan Sei Apit itu terlebih dahulu mencekoki korban dengan obat penenang hingga pingsan.

Sebut saja Bidadari (nama samaran,red), harus menjalani hari-harinya selama sembilan bulan belakangan bersama janin yang sedang dikandungnya. Sementara pria yang menghamilinya, malah enggan bertanggungjawab, lantaran sudah memiliki istri dan anak. Tak ayal, ibu korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sei Apit, Siak.

Menurut laporan polisi yang dirangkum, Rabu (19/8/2015), perbuatan pencabulan ini terjadi pada 15 November 2014 (9 bulan lalu,red), dimana pelakunya adalah Is (37), yang sehari-hari bekerja sebagai honorer di UPTD Dinas Perhubungan Sei Apit. Waktu itu korban masih berusia 17 tahun dan memang menjalin hubungan bersama Is, yang faktanya sudah berumah tangga.

Lantaran dimabuk asmara, Is lalu mendatangi Bidadari yang waktu itu sedang magang di Kabupaten Bengkalis. Disinilah malapetaka itu tiba. Dimana Is mengajak korban kencan, lalu memasukkan obat penenang ke dalam makanan yang membuat Bidadari pusing. Melihat reaksi itu, Is segera membawa korban ke sebuah wisma di Kota Bengkalis, dimana korban sudah dalam keadaan pingsan.

Keesokan pagi, Bidadari terbangun dalam keadaan bugil, bahkan ada bercak darah pada seprai kamar. Sadar kalau dirinya sudah ditiduri, Bidadari pun menuntut pertanggungjawaban. Apadaya, sejak kejadian itu (November 2014) sampai sekarang, Is selalu mengelak dengan alasan sudah berumahtangga, sampai janin yang dikandungnya beranjak usia sembilan bulan.

Karena tidak ada kepastian, orangtua Bidadari akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi. "Sudah dilaporkan, Rabu (19/8/2015). Tindakan yang kita ambil yakni memeriksa korban dan saksi serta membawanya ke Puskesmas untuk cek kehamilan. Sementara kasus ini juga tengah berjalan penyidikannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu malam.

Atas perbuatannya, Is terancam melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, lantaran waktu itu, Bidadari masih berusia 17 tahun, bahkan masih berstatus sebagai pelajar disalahsatu SMK di Sei Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (had)