DURI - Tim gabungan Reskrim dan Resintel Polsek Minas, Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, mengamankan IRT (ibu rumah tangga) yang nyambi jualan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial Ln (48) diamankan saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan Yos Sudarso kilometer 38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Saat penangkapan Ln tidak mengantongi barang bukti. Setelah kita giring ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso kilometer 48, kita mendapati 3 paket sabu," ujar Kapolsek Minas, Kompol JJ Hutapea kepada GoRiau.com, Rabu (3/2/2016) melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH.

Dijelaskan Ipda Noki, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu dan handphone. "Nilai sabu yang kita amankan sejumlah Rp1,3 juta," ulasnya lagi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Minas, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.***