SIAK SRI INDRAPURA, - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Lukman mengatakan, sebanyak 651 pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdi sebagai tenaga pendidik di SMA dan SMK akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Selain tenaga pendidik, hal yang sama juga berlaku untuk pegawai dinas kehutanan, dinas pertambangan dan energi, pengawas tenaga kerja, tenaga penyuluh KB serta penyuluh perikanan dan pengelolaan terminal.

"Oktober nanti, semua berkas pegawai ini kita serahkan ke Pemprov Riau. Mulai 1 Januari 2017, ke-651 PNS ini menjadi kewenangan provinsi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah," kata Lukman menjawab GoRiau.com, Rabu (20/4/2016).

Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan sesuai UU tersebut, maka segala urusan terhadap 651 PNS yang mengabdi di Kabupaten Siak akan menjadi tanggung jawab Pemprov Riau.

"Saat ini kita masih melakukan pendataan dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan itu. Mudah-mudahan, awal bulan Oktober nanti sudah bisa kita serahkan semua berkas PNS ini ke provinsi," tutup Lukman.(***)