SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak telah mengeluarkan surat peringatan untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanah timbun (galian C, red) di Kecamatan Dayun.

Surat peringatan itu dilayangkan pada 11 Februari 2015 lalu kepada semua perusahaan yang memiliki izin galian C di Kabupaten Siak. Sayangnya, tidak semua perusahaan galian C yang mematuhi peringatan BPMP2T itu, sebab sampai saat ini masih ada perusahaan "bandel" yang melakukan penambangan tanah timbun di Kecamatan Dayun.

Salah seorang pengusaha galian C, Rolis, mendesak Pemkab Siak untuk menertibkan aktifitas penambangan tanah timbun di Dayun.

"Jangan pilih kasih, Satpol PP seharusnya menertibkan siapa saja yang masih melakukan aktifitas penambangan tanah timbun," ujar Rolis kepada GoRiau.com, Rabu (13/5/2015).

Kepala BPMP2T Siak, Heriyanto membenarkan adanya surat peringatan kepada perusahaan yang memiliki izin galian C di Kabupaten Siak.

"Benar, semua izin kita cabut sementara. Izin yang dikeluarkan cuma izin panas bumi. Selain itu, izin dikeluarkan dari provinsi," ujar Heri.

Saat ditanya terkait masih adanya perusahaan galian C yang beroperasi, Heri enggan mengomentari. "Itu bukan kewenangan saya, kalau penertiban itu tugasnya Satpol PP," tutup Heri.(nal)