SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Siak memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan membagikan 500 stiker kepada masyarakat yang dipusatkan di Jalan Sutomo, SMKN 1 dan depan Istana Siak.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Robi Harianto MH mengatakan, sepanjang tahun 2014 ini, pihaknya sudah mengembalikan aset negara dari kasus korupsi mencapai Rp4,6 miliar.

Sedangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tahap penyelidikan, ada tiga kasus. Diantaranya, dugaan penyetoran angsuran dana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) sebesar Rp219.423.700 pada tahun 2010-2012 di Desa Lalang Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Direksi PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) dalam jual beli pupuk NPK Pelangi dengan PT Buana Sinar Lestari (BSL) tanpa persetujuan dari badan pengawas dan tanpa adanya jaminan, sehingga merugikan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp872.514.040. Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Direksi PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) dalam jual beli pupuk NPK Pelangi dengan CV Tumbuh Subur tanpa persetujuan dari badan pengawas dan tanpa adanya jaminan, sehingga merugikan keuangan pemerintah daerah Rp2.499.050.000.

Kemudian, untuk kasus yang tahap penyidikan, diantaranya, PT Persi kepada PT Indrapuri Wahana Asia sebesar Rp5.595.695.000 tahun 2008 yang saat ini dalam proses menghitung kerugian negara.

"Ada 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, diantaranya, Hainim Kadir, Ghifari Akbar, Abdul Majid dan Ngadi Biesto," kata Robi kepada GoRiau.com, Selasa (9/12/14).

Sedangkan PD SPS dalam hal jual beli pupuk kerugian diperkirakan Rp872 juta, tersangkanya Alfah Aman, Wayan Subadi dan Masril. Kemudian tersangka Rusmaini Binti Marhusin terkait dana UED-SP sebesar Rp219 juta yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada 26 September 2014 lalu.

Untuk kasus tahap penuntutan, kata Robi, ada lima terdakwa, diantaranya, Juarman (telah berkekuatan hukum tetap, red), Suntoro (dalam proses banding, red), Syarifudin (dalam proses banding, red), Rusmaini Binti Marhusin (dalam proses persidangan, red) dan Agus Sali M Abduh Bin Arsad (dalam proses persidangan, red).

"Sedangkan pengembalian dan pemulihan aset negara yang dilakukan Kejari Siak sepanjang tahun 2014 mencapai Rp4,6 miliar," tutup Robi.(nal)