SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Semakin besar perusahaan, bisa jadi semakin bandel. Bahkan perusahaan besar tidak hanya ''sepele'' dengan perusahaan kecil, namun juga tak ''menghiraukan'' pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai badan publik yang berfungsi pelayanan.

Seperti yang terjadi saat perundingan mengenai nasib sekuriti PT Shield On Service (SOS), perusahaan sub kontraktor PT Arara Abadi, Perawang Riau. Saat diminta hadir salam perkara tuntutan sekuriti PT Shield On Sevice (SOS) dijembatani Dissoskertrans Siak mewakili Pemkab, PT Arara Abadi hanya mengirim staf untuk ''berhadapan'' dengan lembaga publik yang sah, yakni Dissoskertran tersebut, akibatnya, perundingan pun batal.

Semula, pertemuan dengan Dissoskertran merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissoskertran) Siak antara PT Shield On Sevice (SOS) yang tak mau mengakomodir keinginan 60 sekuriti untuk pembayaran sisa gaji dan uang lembur, tidak membuahkan hasil.

Kehadiran pimpinan Arara Abadi sebenarnya sangat diperlukan karena perusahaan pemberi kerja kepada PT SOS itu, diduga tidak menepati isi kontrak.

''Ada indikasi revisi kontrak yang disepakati antara PT SOS dan PT AA tak mau dipenuhi PT AA. Padahal, salah satu pasal dikantrak perjanjian itu menjelaskan kenaikan BBM dan UMK maka kontrak bisa di adendum atau revisi. Kenyataannya, PT AA menolak untuk memenuhi keinginan PT SOS agar revisi kontrak itu dipenuhi. Indikasinya ke arah itu. Sesuai informasi yang kita terima dari PT SOS, tapi bukti perjanjian itu kan belum kita lihat. Kita sudah panggil pihak PT AA, tapi yang datang hanya staf, tak bisa buat kebijakan,'' kata Kadissoskertran Siak Drs H Nurmansyah MSi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron Rosadi menjawab GoRiau.com, Jumat (10/10/14).

Terkait tidak dipenuhinya tuntutan 60 sekuriti untuk membayar sisa gaji, kata Imron, pihaknya mulai hari ini sudah membuat surat perintah bayar kepada PT SOS. ''Apabila dalam 10 hari ke depan atau tanggal 20 Oktober 2014 tak juga dipenuhi tuntutan karyawan, maka Dissoskertran akan menempuh jalur hukum dengan melakukan penyidikan terhadap PT SOS. Kalau tak digubris juga kita BAP saja, penyidik PNS akan berkoordinasi dengan pengawas penyidik Polres Siak untuk menanggani kasus ini. Nanti, setelah diselidiki, baru tahu akar persoalannya, apa benar PT AA ikut terlibat,'' jelas Imron.

Sementara itu, Ketua Koordinator Lapangan Supriyanto berharap agar PT SOS membayar sisa gaji dan uang lembur 60 sekuriti yang saat ini masih mogok kerja. Kendati uang yang akan diperoleh masing-masing tidak begitu besar, tapi jumlah itu cukup berharga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

''Sebagian besar sekuriti itu sudah berumahtangga, mereka sangat berharap sisa gaji dan uang lembur itu dapat secepatnya dibayarkan. Bahkan, ada diantara kita terpaksa ngutang dengan kawan atau tetangga untuk membeli kebutuhan rumah tangga karena gaji sudah habis,'' ujar Supriyanto.

Humas PT AA Nurul Huda mengatakan, tidak ada kaitannya persoalan yang terjadi antara PT SOS dan sekuriti dengan PT AA. ''Tak ada hubungannya sama PT AA, semua persoalan yang terjadi merupakan tanggungjawab PT SOS,'' ujarnya. (nal)