SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Pilkada Siak lewat jalur independen (non partai, red), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak menetapkan sejumlah persyaratan, salah satunya harus mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk Siak atau sekitar 35 ribu jiwa.

Demikian dikatakan Ketua KPUD Siak Agus Salim menjawab GoRiau.com, Rabu (13/5/2015). Dia menyebutkan, syarat dukungan 35 ribu jiwa untuk pasangan calon independen yang ingin maju di Pilkada Siak harus melampirkan tandatangan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk calon independen, dukungan paling sedikit 6,5 persen dari 435 ribu jiwa penduduk Siak, sesuai data yang kita terima dari KPU Pusat. Kalau dihitung, sekitar 35 ribu dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon independen," kata Agus.

Sedangkan untuk pasangan calon yang menggunakan partai politik, minimal harus didukung 5 persen dari 40 kursi yang ada di DPRD Siak. "Paling sedikit 8 kursi untuk pasangan calon yang maju menggunakan perahu partai politik. Sementara, tidak ada parpol di Siak yang memiliki lebih dari 6 kursi, jadi harus koalisi untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Siak," pungkasnya.(nal)