SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kendati Kabupaten Siak termasuk salah satu dari 9 kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)di Provinsi Riau bulan Desember 2015, namun sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak belum menerima proses tahapan dari KPU Pusat.

"Memang, kita baca disejumlah media, Siak termasuk daerah di Riau yang akan menggelar Pilkada serentak pertengahan Desember tahun ini, tapi sampai saat ini belum ada kepastian tertulis kita terima dari KPU Pusat," kata Ketua KPUD Siak Agus Salim kepada GoRiau.com, Senin (24/2/15).

Dijelaskan Agus, pihaknya masih menunggu arahan tertulis dari KPU Pusat terkait proses tahapan yang akan dilaksanakan, jika Siak sudah ditetapkan ikut serentak menggelar Pilkada.

"Kalau belum ada keputusan tertulis dari KPU Pusat, kita tak berani juga membahas proses tahapan yang akan dijalankan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Siak nantinya. Kita tunggu saja arahan dari KPU Pusat," jelasnya.

Pasangan Syamsuar-Alfendri, kata Agus, dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Siak sekitar bulan Juni tahun 2011 dan masa berakhir jabatannya bulan Juni 2016. "Ada yang menyebutkan Pilkada Siak dimajukan Desember 2015, tapi juga ada yang mengatakan Pilkada Siak dimundurkan hingga 2017. "Kepastian ini yang masih kita tunggu dari KPU Pusat secara tertulis," jelasnya.

Kendati demikian, kata Agus, pihaknya akan mengajulakan anggaran di APBD-Perubahan Siak tahun 2015 ini sekitar Rp20 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada.Anggaran sebesar itu digunakan untuk semua kebutuhan penunjang, mulai dari honorer petugas TPS, KPPS, PPS hingga persiapan untuk menghadapi gugatan para calon. "Meski belum ada tahapan, kita tetap siap-siap menghadapi suksesi Pilkada mendatang," tutupnya.(nal)