SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ketua SPS Riau DR Syafriadi menjabarkan standar perusahaan pers sesuai peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008, dimana ada 17 poin yang harus diperhatian perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.

"Dari 17 poin itu, hal terpenting terkait legalitas perusahaan pers sebagaimana pasal 9 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, yakni Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Selain dari itu, maka perusahaan pers itu dinyatakan ilegal, sehingga setiap karya jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers tidak bisa dilindungi UU Pers kalau terjadi persoalan hukum akibat pemberitaan," tegas Syafriadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Jurnalistik yang digelar PWI Kabupaten Siak bekerjasama dengan Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu di Hotel Grand Mempura Siak, Rabu (22/10/14).

Kegiatan yang dibuka Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi ini juga dihadiri Wasekjen PWI Pusat Rudy Novrianto, Sekjen PWI Riau Eka Putra, Dosen Ilmu Jurnalistik yang juga Pimpred GoRiau.com, Hasan Basril, Ketua PWI Siak Ali Masruri serta puluhan wartawan Siak yang mengikuti kegiatan workshop.

Dijelaskan Dosen Fakultas Hukum UIR Pekanbaru itu, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Sesuai Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE/-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, kata Syafriadi, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 2 ayat 2 UU No 40/1999). Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau yayasan dan koperasi.

Sesuai pasal 1 ayat 1 UU Pers, badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers adalah badan hukum yang secara khusus menyiarkan dan menyalurkan informasi."Artinya, PT yang digunakan untuk usaha pers tak boleh dicampur dengan usaha lain, selain bidang pers," ujar Syafriadi.

Penjab Tabloid Azam ini menjelaskan, data dari SPS Riau, tercatat 20 media harian cetak, media mingguan 15, televisi 6 dan 30 radio.

"Tapi jumlah media online atau portal di Riau mencapai 200, namun sayangnya sebagian besar masih ilegal karena didirikan berbadan hukum CV yang bukan badan hukum Indonesia. Baru-baru ini ada 32 media online yang kita verifikasi, tapi hanya 3 yang memenuhi syarat, salah satunya adalah portal GoRiau.com yang pimprednya adalah Hasan Basril," pungkas Syafriadi sembari melihat kearah Hasan Basril, dimana pada kesempatan itu juga menjadi narasumber pada kegiatan workshop yang dipandu moderator Sekjen PWI Riau Eka Putra itu.

"Pada kesempatan ini saya ingatkan kepada wartawan di Siak, khususnya yang bekerja di media portal agar melengkapi syarat perusahaan pers, sebelum menjalankan tugas jurnalistik," tutup Syafriadi.

Pembahasan mengenai standar perusahaan pers mendapat sambutan dari sejumlah peserta, sehingga muncul sejumlah pertanyaan seputar legalitas perusahaan pers yang sesuai UU Pers tersebut.(nal)