SIAK SRI INDRAPURA, - Perusahaan bubur kertas terbesar di Asia, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) tidak mengakui adanya kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih. Kendati persoalan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, namun PT IKPP tetap saja menilai pembayar PPJ non PLN tahun 2014 sebesar Rp2,6 miliar itu sudah dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"PPJ itu kan artinya Pajak Penerangan Jalan, kan sudah jelas artinya. Kalau pajak itu setiap tahun rutin kita setor ke kas daerah. Jadi, kita tak pernah merasa kekurangan membayar PPJ ini setiap tahun," kata Humas PT IKPP Asmadi menjawab GoRiau.com, Selasa (17/5/2016).

Terkait temuan BPK RI perwakilan Riau, dimana seharusnya PT IKPP membayar PPJ non PLN tahun 2014 sebesar Rp31 miliar lebih, Asmadi tak mau mengomentari temuan BPK tersebut.

"Kalau temuan BPK itu, saya tak mau komentar lah. Kalau kita kan setiap tahun rutin bayar PPJ ini. Bagi kita tak ada masalah, toh kita tak merasa bersalah selama ini," ujarnya.

Begitu juga dengan surat permohonan Direktur PT IKPP kepada Bupati Siak yang intinya meminta keringanan pembayaran PPJ non PLN tersebut, Asmadi kembali menegaskan, surat itu menjelaskan kepada Bupati Siak bahwasanya PT IKPP tidak pernah kekurangan membayar pajak itu.

"Surat Direktur PT IKPP kepada Bupati Siak itu menjelaskan, bahwa perusahaan selama ini sudah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Ada poin-poin yang dijelaskan pada surat itu. Intinya, kita tak pernah merasa kekurangan membayar pajak. Masalah temuan BPK, itu pekerjaan mereka, saya tak mau ikut campur," tutup Asmadi.(***)