SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melimpahkan 3 berkas perkara korupsi penyalahgunaan pengadaan pupuk yang merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (11/5/2015).

"Ketiga tersangka yang berkasnya sudah lengkap (P21) dan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor hari ini, AA, MS dan WS," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siak Emri Kurniawan kepada GoRiau.com.

Dikatakan Emri, ketiga tersangka terkait perkara korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan dan pencairan uang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) dalam rangka pengadaan pupuk.

"Pengadaan pupuk itu tanpa persetujuan badan pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Subur dan PT Buana Sinar Lestari. Sehingga berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Emri.(nal)