SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak Ariadi Tarigan menyarankan Dinas Kehutanan dan Perkebunan agar menertibkan semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di Siak. Pasalnya, hampir semua perusahaan perkebunan itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

"Bahkan, di Kecamatan Kandis sejumlah perusahaan besar yang ilegal masih bebas beroperasi, diantaranya, PT Lecco, UD Saroha yang merupakan anak PT MOL dan PT SSA. Selama ini Pemkab terkesan membiarkan, padahal jelas merugikan daerah. Harus dicari solusi untuk menyeleasaikan persoalan ini, sehingga memberi kontribusi untuk PAD kita," ujar Ariadi kepada GoRiau.com, Kamis (15/1/15).

Dikatakan legislator Partai Hanura ini, perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Pasal 101 jelas menyebutkan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Nyatanya banyak perusahaan membuka lahan tanpa izin dan tidak mengantongi IUP, namun bebas beroperasi," katanya.

Ariadi menyarankan pemerintah daerah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait masalah perkebunan ini. Nantinya dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siak sebelum ditetapkan sebagai Perda.

"Kita tidak alergi dengan investor, tapi bukan yang ilegal seperti ini. Kalau diatur dengan baik, tentu mereka bayar pajak, sehingga memberi kontribusi kepada daerah," pungkasnya.(nal)