PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus penipuan lahan fiktif yang melibatkan Kepala Desa (Kades) desa Tanjung Kuras kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak bernama Badaruddin, akhirnya menjalani Tahap II di Kejari Pekanbaru. Sang Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga menjual belikan lahan seluas 200 hektare.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (19/6/2015) menjelaskan, berkas Badaruddin sudah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) ke Kejari Pekanbaru tertanggal 8 Juni 2015 lalu. "Sudah tahap II ke Kejari Pekanbaru, meski kasusnya berada di kabupaten Siak," jawab Guntur yang ditemui GoRiau.com di ruangannya.

Alasannya, hasil penyidikan diketahui kalau tersangka Badaruddin melakukan transaksi dan penyerahan uang di Pekanbaru. Lahan yang ia perjualbelikan itu sekitar 200 hektar di desa Tanjung Kuras kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak. Korbannya adalah Edi Johan, yang waktu itu (Juni 2012) berniat hendak menggunakan lahan ini untuk pembibitan sawit.

Sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi pada 2012 lalu, dimana korban dikenalkan dengan sang Kades Badaruddin. Sempat saat itu terjadi kesepakatan pemembelian tanah 800 hektar, akan untuk permulaan, korban hanya membeli seluas 200 hektar saja. Iapun sempat mengucurkan dana senilai Rp1,5 miliar.

Uang ini, kemudian dipecah-pecah, Rp230 juta untuk sang Kades, sedangkan lainnya untuk warga sekitar. Sempat pula waktu itu Badaruddin mengeluarkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) sebanyak 100 lembar untuk Edi Johan. "Setelah lahan akan digunakan, korban justru diusir darisana, sehingga ia melaporkan ke Polda Riau pada 4 Desember 2014 lalu," urai Guntur.

Sejak bergulirnya penyidikan, Polda Riau sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Penyidik juga memeriksa SKGR dan kuitansi bukti pembayaran uang tersebut. "Kita juga masih mendalami siapa saja warga yang turut menerima kucuran dana milik korban ini, selain sang Kades. Yang jelas tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana," tutup Guntur. (had)