SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Siak Kadri Yafis tak mau menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan E-Learning untuk 48 Sekolah Dasar (SD) di Siak tahun 2014 yang berasal dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau soal itu (dugaan korupsi proyek E-learning, red), saya no comment saja. Kita serahkan semuanya sama pihak kepolisian," kata Kadri Yafis kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2015).

Alasan Kadri tidak mau menanggapi persoalan itu, karena semua sudah diselidiki pihak kepolisian. Ia tidak ingin adanya perbedaan jawaban antara penegak hukum dengan dinas pendidikan.

Berdasarkan keterangan Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada media, proyek tahun 2014 dari APBN sebesar Rp2,5 miliar itu diserahkan kepada bidang SD di Dinas Pendidikan Siak.

Anehnya, Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Siak, Sofyan juga mengaku tidak mengetahui kalau adanya mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Dikatakan Sofyan, dirinya hanya sebatas mengetahui pengadaan proyek itu yang kemudian dananya ditransfer langsung dari pusat ke masing-masing sekolah‎ dasar.(nal)