SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sehari setelah melakukan razia terhadap sejumlah pengusaha penambangan atau galian C di Kecamatan Dayun, Kepala Satpol PP Siak Hadi Sandayo, Rabu (28/1/15), kembali melepas alat berat, sepeda motor dan mesin Robin yang disegelnya di lokasi penambangan.

Kendati demikian, pengusaha tanah timbun berjanji untuk mengurus izin galian C di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak.

Kepala Satpol PP Siak Hadi Sanjoyo menjelaskan, razia yang dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan penambang tanah timbun agar mau mengurus izin. Sehingga, aktivitas yang dilakukan berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak.

"Sejumlah pengusaha penambang tanah timbun yang kita tertibkan itu, berjanji untuk mengurus izin. Kalau surat perjanjian itu sudah ditandatangani, sejumlah peralatan yang sempat kita sita, akan dikembalikan. Tapi, sebelum izin keluar, mereka belum boleh beroperasi lagi," ujar Hadi kepada GoRiau.com, beberapa waktu lalu.

Dia mengakui, sehari setelah penertiban itu, pihaknya banyak ditelpon orang-orang yang mengaku memiliki usaha tersebut. Akibat seringnya ditelpon dari nomor yang tak dikenal, akhirnya Hadi memutuskan untuk menonaktifkan telpon selulernya.

"Banyak yang telpon, saya tak tahu juga dari mana, bahkan ada yang mengaku dari aparat. Intinya, saya didesak untuk melepaskan kembali alat berat yang disita waktu penertiban," kata Hadi

Kepala BPMP2T Siak, Heriyanto, mengaku, pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah pengusaha tanah timbun yang tidak mengantongi izin di Kecamatan Dayun. Isi surat itu, lanjut Heri, mereka berjanji akan mengurus izin galian C agar usaha tanah timbun yang dilakukan mengantongi izin.

"Atas dasar perjanjian itu, maka alat berat, motor dan mesin Robin yang sempat disegel Satpol PP dikembalikan kepemiliknya. Sebelum izin keluar, mereka tidak boleh beroperasi," jelas Heri.(nal)