SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Rencana mantan sekretaris Koperasi Rimba Mutiara Anizar untuk memenjarakan Ketua Koperasi Rimba Mutiara Sofyan Ahmad ke Polres Siak, ternyata sampai saat ini tak terbukti. Padahal, beberapa waktu lalu di hadapan puluhan wartawan, Anizar terlihat bersemangat untuk melaporkan mantan atasannya itu ke polisi.

Koperasi Rimba Mutiara yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Koto Gasib memiliki luas lahan sekitar 2.650 hektare yang diperuntukan kepada 1.300 Kepala Keluaraga (KK) di tiga desa yakni Desa Buatan Satu, Desa Teluk Rimba dan Desa Kuala Gasib.

Selama 10 tahun terakhir, pengurus koperasi tak transparan mengenai pembagian hasil kebun sawit untuk para petani. Meski umur pohon kelapa sawit sudah mencapai 10 tahun, namun para petani hanya menerima Rp250 ribu per dua bulan.

"Bayangkan, umur sawit sudah 10 tahun, tapi pengurus tetap saja membagi keuntungan Rp100 ribu per anggota, ini jelas tak masuk diakal. Karena manipulasi data keuangan ini, makanya saya laporkan ketua koperasi ke Polres Siak," ujar Anizar waktu itu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Budi Hariyanto mengaku, Anizar sudah melaporkan kasus itu ke Polres Siak. Namun karena data yang dimilikinya belum lengkap, terpaksa ditunda.

"Memang pernah dia (Anizar,red) lapor ke kita, tapi bukti yang diserahkan tak lengkap, makanya kita suruh melengkapi lagi, tapi sampai saat ini tak pernah datang lagi ke kantor," kata Kasat Reskrim.

Informasi dilapangan, lanjut Kasat, sejumlah anggota koperasi sedang mencari keberadaan Anizar karena juga terlibat atas kasus pengelapan bagi hasil kebun sawit itu. "Saya dengar banyak anggota koperasi yang cari dia (Anizar,red), tapi sejauh tak ada yang melapor ke kita," tutup Kasat Reskrim.(nal)