SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkapkan tujuh kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka MD (19), SP (26), DP (16) dan DD (19) di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rohil. Ketujuh korban berjenis kelamin laki-laki. Modusnya diiming-iming tersangka, lalu dibawa ke tempat yang sepi. Setelah membunuh, tersangka memotong alat kelamin semua korbannya.

Korban pertama, Femasili Madeva (10), ditemukan 23 Juli 2014, waktu kejadian 18 Juli 2014, pelapor Aliminah Hule di Polsek Tualang, Siak. Tersangka, MD, SP dan DP.Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), kawasan kebun akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Siak. Modus, dibujuk memancing, memutilasi korban dan ambil kemaluan. Barang bukti, pisau kater, parang, kantung plastik, 2 honda revo warna hitam, sendal milik korban.

Korban kedua, Marjeven Gea (8), ditemukan 23 Juli 2014, waktu kejadian 30 Juni 2014, pelapor Darman Gea (28) di Polsek Tualang, Siak. Tersangka, MD dan SP. TKP, kawasan kebun akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Siak. Modus, korban dibujuk membeli kerupuk, kemaluan korban dipotong. Barang bukti, kerangka korban dan celana pendek warna biru milik korban.

Korban ketiga, Muhamad Akbar (19), ditemukan 7 Agustus 2014, waktu kejadian 16 Maret 2014, pelapor Faitra Dewatra di Polsek Mandau. Tersangka MD. TKP jalan Beladang KM 10 Kecamatan Mandau, Bengkalis. Modus, dibujuk memancing dan berenang, memotong kemaluan korban. Barang bukti kerangka korban, pelampung, sendal dan celana korban.

Korban keempat, Rendi Hidayat (10). Ditemukan 7 Agustus 2014, waktu kejadian 14 Agus 2013, pelapor Misnah Anggraini di Polsek Tualang, Siak. Tersangka, MD dan DD, TKP belakang TPU Hiyatul Jannah, Kecamatan Tualang, Siak. Modus, dibujuk main-main ke rumah tersangka, memotong kemaluan korban. Barang bukti, kerangka, baju, celana korban.

Korban kelima, Muhamad Hamdi Al-iqsan (19), ditemukan 7 Agus 2014, waktu kejadian 2 Agustus 2013, pelapor Sutrisno di Polsek Mandau, Bengkalis. Tersangka, MD dan DD. TKP jalan stadion Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis. Modus, dibujuk memancing dan berenang, memotong kemaluan korban. Barang bukti kerangka korban.

Korban keenam, Acik (40), ditemukan 7 Agustus 2014, waktu kejadian bulan Juli 2013. Tersangka, MD dan DD. TKP jalan lintas Siak-Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis. Modus, dibujuk rayu, memotong kemaluan korban. Barang bukti, kerangka korban.

Korban ketujuh, Febrian Dela (5), ditemukan 10 Agustus 2014, waktu kejadian 10 Januari 2013. Tersangka, MD. TKP Kampung Baru, Kelurahan Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Modus, korban dibunuh dan dipotong kemaluannya. Barang bukti, jaket tersangka, sendal dan celana dalam korban.(nal)