SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Usai pengambilan sumpah dan janji terhadap 40 anggota DPRD Siak periode 2014-2019, Minggu (14/9/14), dilanjutkan pembacaan SK Gubernur Riau untuk pimpinan Dewan sementara. Indra Gunawan dari Partai Golkar ditunjuk sebagai sebagai Ketua dan Sutarno dari Gerindra sebagai Wakil Ketua.

SK penunjukkan pimpinan sementara DPRD Siak itu dibacakan Sekretaris Dewan, Rudinal. Dikatakan Rudi, penunjukan pimpinan Dewan sementara mengacu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 377 ayat (2), berbunyi, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten.

Hal itu juga didukung atas penunjukkan partai terhadap yang bersangkutan. Indra Gunawan mengacu surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya nomor : P-20/DPD/Golkar-S/2014 tanggal 8 Agustus 2014 perihal penunjukan nama pimpinan sementara DPRD Siak.

Sedangkan wakil ketua sesuai dengan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Siak Nomor : 02/DPC-GRND/VIII/2014 tanggal 8 Agustus 2014 perihal nama pimpinan sementara DPRD Siak.(***)