SIAK SRI INDRAPURA, - Hasil verifikasi Komisi A DPRD Riau terkait ditemukannya 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan, dimana 9 perusahaan berada di Kabupaten Siak, dinilai tidak valid.

Sesuai data yang dirangkum GoRiau.com, ke-9 perusahaan yang menjadi temuan Komisi A DPRD Riau yang beroperasi di Siak, diantaranya, PT Trisetia Usaha Mandiri/K2i, PT Aneka Inti Persada, PT Meridan Sejati Surya Plantations, PT Kimia Tirta Utama, PT Ivomas Tunggal Sejahtera, PT Gemilang Sawit Lestari, PT Teguh Karsa Wana Lestari, PT Makarya Eka Guna, PT Duta Swakarsa Indah.

"Saya tegaskan, semua perusahaan yang menjadi temuan DPRD Riau, khususnya di Siak, sudah pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan," kata Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Iyus Rizal menjawab GoRiau.com, Selasa (17/5/2016).

Dia menjelaskan, dari pelepasan kawasan itu, setiap perusahaan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlaku izinnya hingga 35 tahun.

"Seperti PT Ivomas Tunggal Sejahtera, PT Aneka Inti Persada, PT Meridan Sejati Surya Plantations, PT Kimia Tirta Utama, semua itu sudah mengantongi HGU. Jadi kita nilai temuan DPRD Riau ini tak valid juga," jelasnya.

Terkait PT Trisetia Usaha Mandiri/K2i, lanjutnya, perusahaan itu sudah menjadi milik PT Makarya Eka Guna karena sahamnya sudah dibeli.

"Begitu juga dengan PT Gemilang Sawit Lestari, nama perusahaan ini tak ada di Siak, coba cek ke provinsi saja. Temuan ini tak jelas, yang dipermasalahkan apanya, kalau HGU itu sudah oke semua," tutupnya.(***)