SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kinerja Pemkab Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) patut dipertanyakan. Pasalnya, instansi yang bertugas menjaga aset daerah itu sepertinya sering kecolongan akibat ulah sebagian warga yang seenaknya menjual tanah timbun. Padahal, untuk mendapatkan izin itu, tidaklah mudah. Sedikitnya, ada rekomendasi tiga instansi, diantaranya, Dinas Perizinan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

Pantauan GoRiau.com, Senin (15/12/14), di pinggir jalan Siak-Perawang, tepatnya di daerah Maredan, Kecamatan Tualang, terlihat spanduk ukuran sedang dengan tulisan "Dijual Tanah Timbun Hub: 0812 6869 7730". Belum diketahui, apakah si pemilik sudah mengantongi izin atau belum. Namun, saat menghubungi nomor yang tertera di spanduk, handphone dalam kondisi tidak aktif. Jika masalah itu dibiarkan, tentu saja akan mengundang pemilik lahan lain untuk melakukan hal yang sama.

"Tanya saja ke pemiliknya bang, langsung saja telpon, tu ada nomornya," kata salah seorang warga yang punya bengkel sepeda motor di dekat spanduk itu, saat GoRiau.com menanyakan berapa harga tanah timbun per truk.

Menanggapi persoalan itu, Sekdakab Siak Drs H Tengku Said Hamzah mengaku telah menginstruksikan Satpol PP untuk mengecek ke lapangan.

"Kalau tak ada izin, harus segera ditertibkan. Kalau dibiarkan, itu memancing yang lain melakukan hal yang sama. Harus tegas menindaknya," kata Sekdakab, akhir pekan lalu.(nal)