SIAK SRI INDRAPURA, - Dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Kabupaten Siak, terus bergulir. Setelah memanggil lebih 30 kepala desa dan 12 camat, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Siak sedang mengumpulkan data untuk disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

"Kita lagi mengumpulkan data, nanti kalau sudah lengkap baru diserahkan ke BPKP untuk di audit," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Beny Siswanto kepada GoRiau.com, Selasa (17/5/2016).

Dia tidak menampik kalau kasus dugaan ADD ini melibatkan pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak.

"Indikasinya ada keterlibatan pejabat, bisa saja di BPMPD dan Camatnya. Nanti saja kita lihat hasil auditnya. Sekitar sebulan lagi. Modusnya mark up anggaran dan penyelewengan anggaran," jelasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com, 12 dari 14 camat di Siak sudah memenuhi panggilan Kejari Siak, termasuk Kepala BPMPD Siak Abdul Razak. Bahkan, puluhan kepala desa juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan ADD tersebut.

Adapun camat yang sudah memenuhi panggilan Kasi Intelijen Kejari Siak, diantaranya Camat Kandis Indra Atmaja, Camat Minas Afrizal, Camat Sungai Apit Djoko Edy Imhar, Camat Sabak Auh Suparmi, Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, Camat Lubuk Dalam Aditya C Smara, Camat Bungaraya Dicky, Camat Siak Wan Saiful, Camat Dayun Zalik Efendi, Camat Koto Gasib Syafrizal dan Camat Pusako Said Mawarji.(***)