SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - HA, Direktur salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD SPS Kabupaten Siak ditetapkan sebagai tersangka, diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga negara dirugikan Rp2,4 miliar. Ditetapkannya HA sebagai tersangka terkait pembelian pupuk dari CV Tumbuh Subur, dimana direkturnya MS juga ditetapkan tersangka. Pembelian pupuk itu dilakukan HA tanpa adanya persetujuan dari pihak komisaris dan pengawas.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Kusus Emri Kurniawan kepada GoRiau.com, Kamis (2/10/14). "Selain itu juga ada tersangka lainnya yang kita jadikan tersangka yakni WY," kata Emri.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pembelian pupuk yang dilakukan HA diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki uji kelayakan, sehingga menyalahi aturan yang ada. "Hasil pemeriksaan, ternyata CV Tumbuh Subur tidak memiliki aset," ujar Emri.

Untuk pengembangan lebih lanjut, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui tersangka lainnya. "Kita juga akan terus menelusuri apakah ada fee untuk tersangka terhadap pembelian pupuk itu, dan badan pengawas pada perusahaan itu juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Rahmadsah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Heriyanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Kabupaten Siak," jelasnya.

Untuk melengkapi berkas kasus tersebut, kata Emri, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. "Yang lainnya tahap penyidikan dan pemberkasan pengumpulan bukti-bukti terhadap perbuatan tersangka," tutup Emri.(nal)