SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Setelah hampir dua minggu bersiteru, akhirnya ratusan buruh PT Surya Intisari Raya (PT SIR) Desa Sungai Lukut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berdamai dengan perusahaan setelah menemui kesepakatan. Kedua belah pihak, sepakat menandatangani perjanjian damai yang difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) Siak, Kamis (25/6/2015).

Kepala Bidang Pengawasan Disosnakertran Siak Imron Rosyadi menjelaskan, inti dari perjanjian itu merangkum kepentingan kedua belah pihak. Pada poin pertama, karyawan bersedia menghentikan mogok kerja dan harus bekerja kembali. Poin kedua, manajemen PT SIR bersedia mengembalikan hak-hak dan martabat karyawan yang melakukan mogok kerja dan yang diajukan untuk di PHK. Kesediaan perusahaan itu hingga ada keputusan final dari Pengadilan Hubungan Industrial, Pekanbaru. 

Sedangkan pada poin ketiga, soal PHK terhadap anggota serikat pekerja perjuangan PT SIR akan dibahas setelah hari raya Idul Fitri 1436 H. 

"Tidak boleh ada PHK menjelang lebaran, makanya kita terus mengawasinya. Untuk penyelesaian masalah itu usai lebaran, tetap kita yang memfasilitasi," kata Imron.

Perjanjian itu disetujui perwakilan Serikat Pekerja Perjuangan PT SIR atas nama Hasan dan M Zamen, serta perwakilan manajemen PT SIR diwakili Delveri dan Steya Prawira.(nal)