SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau inisial KR, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejari Siak Emri Kurniawan menyebutkan, dugaan korupsi KR terkait penggelembungan anggaran (mark up) dari proyek pengadaan 3 unit alat ISPU yang berada di Kabupaten Siak. "Kita sedang melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) terhadap informasi itu apakah benar ada tindak pidana korupsi yang ditimbulkan," kata Emri, Rabu (18/3/15).

Selain KR, lanjut Emri, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dalam kasus ini, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, Kepala LPSE Riau, tim pemeriksa barang (PHO) dan salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di BLH Siak.

Dari hasil pemeriksaan, kata Emri, proyek pengadaan alat ISPU di Kabupaten Siak menelan biaya sebesar Rp6 miliar di APBD Riau tahun 2013. Alat itu dipasang di Perawang 1 unit, Kandis 1 unit dan Siak 1 unit.

"Dalam laporan itu terjadi mark up, itulah yang kita cari kebenaran. ‎Kita juga belum tahu, kok di Siak diadakan, apakah ada permintaan dari Siak atau bagaimana," kata Emri. 

Rencananya pihak provinsi akan menyerahkan kepada BLH Siak. Namun, alat ISPU yang berada di Siak, tepatnya di Bundaran Simpang Kwalian, Kota Siak Indrapura tampak tak berfungsi. Sehingga tidak bisa diketahui kualitas udara di Siak dengan alat tersebut hingga sekarang. "Belum ada yang ditetapkan tersangka, namun tetap kita kembangkan kasus ini," tutup Emri.(nal)