SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kandis  membekuk enam pelaku yang diduga  sebagai aktor penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Ivomas Tunggal yang berada di Kecamatan Kandis. Keenam pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda itu diantaranya, MP (32), NS (25), AY(32), SP (32), MS (37) dan KM (40).

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Kandis Kompol Wawan mengatakan, penangkapan keenam pelaku berdasarkan laporan perusahaan PT Ivomas Tunggal. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MP, Sabtu (27/9) di salah satu rumah warga di Jalan PTP Pasar Minggu KM 80, Kelurahan Kandis Kota.

Selanjutnya, informasi yang diperoleh dari MP, kata Kapolsek, sehari kemudian pelaku lainnya berhasil diamankan ditempat berbeda, diantaranya, NS ditangkap Minggu (28/9), AY ditangkap Senin (29/9), saat berada di PKS Kebun Samsam Desa Bekalar dan SP di PKS Kebun Samsam.Kemudian, Selasa (30/9), diamankan MS saat berada di areal perkebunan Ujung Tanjung, disusul KM di bengkel Kebun Ujung Tanjung PT Ivomas Tunggal Kandis.

"Saat ini, keenam pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Wawan kepada GoRiau, Kamis (2/9/14).(nal)