SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Perusahaan kayu lapis, PT Panca Eka Bina Plywood Industries, yang berlokasi di Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak akhirnya disidak Badan LIngkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Jumat (28/3/2014). Sidak dilakukan karena adanya laporan warga bahwa limbah perusahaan diduga dibuang ke sungai tanpa pengolahan dan menyebabkan pencemaran.

Sidak dilakukan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak, Syaiful Amar SSos MSi dan Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) BLH Siak, Alhaq Zulkarnaen ST MM.

Sebelum turun ke lapangan, BLH Siak sudah mendapat laporan warga yang mengeluhkan limbah perusahaan yang dibuang begitu saja setiap pagi. Selain itu, juga boiler perusahaan meghasilkan asap dan debunya yang berdampak mengotori pemukiman. Dalam laporannya, warga menduga perusahaan telah membuang limbah yang diduga mengandung B3 ke sungai.

''Dari laporan warga itu kita langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Kita cek lokasi dan ambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Jika hasil pengujian nantinya ternyata limbahnya tidak sesuai dengan Kepmen 51 1995 tentang baku mutu limbah cair maka perusahaan akan dikenakan sanksi,'' ujar Syaiful Amar.

Saat turun ke lokasi, tim BLH Siak tidak menemukan ikan mati, hanya saja areal perusahaan terkesan amburadul, sampah berserakan dimana-mana dan lokasi kerja tidak beraturan.

''Sampelnya kita kirim dulu ke laboratorium, apa hasilnya kita tunggu saja. Kalau memang lewati batas yang diperbolehkan, tentu akan ada sanksi,'' tegasnya. ***

Punya info menarik di sekitar anda atau ingin berbagi berita silahkan sms ke 081275940999 atau via email: [email protected]