JAKARTA - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan kepada sejumlah menteri terkait masih adanya 7 desa di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang masuk kawasan hutan. Untuk itu, Alfedri mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan perubahan fungsi kawasan hutan karena sudah menjadi pemukiman masyarakat.

"Ada 7 desa yang masuk kawasan hutan di Siak, diantaranya Desa Bekalar, Gondang di Kecamatan Kandis, Desa Rantau Bertuah dan Mandi Angin di Kecamatan Minas dan Desa Tumang di Kecamatan Siak. Kita berharap, sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, desa-desa ini harus dikeluarkan dari kawasan hutan, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," kata Alfedri, saat menghadiri rapat membahas RTRW Riau di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Selain dihadiri Sekdaprov Riau dan semua kepala daerah dari kabupaten/kota di Riau, rakor ini juga dihadiri anggota DPD RI dapil Riau, Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

"Tentu kita berharap RTRW Riau ini secepatnya ditetapkan," jelas Alfedri.

Saat ini, lanjut Wabup, Kabupaten Siak belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW. Sementara, Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Siak tahun 2002-2011 sudah tidak berlaku lagi. Ranperda RTRW Kabupaten Siak 2011-2031 yang telah berpedoman kepada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang belum diterapkan.

"Tapi sudah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD Kabupaten Siak, dan saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau," jelasnya.rls