SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia yang dirayakan setiap 17 Agustus, merupakan momen yang selalu dinanti-nanti oleh narapidana. Pasalnya, pada perayaan bersejarah itu, pemerintah memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada semua narapidana, sesuai aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan Ham.

Kepala Rumah Tahan Kelas III, Kabupaten Siak, Hensah, mengatakan Pada HUT ke-69 RI tahun ini, dari 378 jumlah narapidana di rutan Siak, yang mendapatkan remisi hanya 137 orang, 3 di antaranya langsung bebas.

"Semua narapidana kita usulkan agar dapat remisi, tapi hanya 137 yang diterima, tiga orang napi langsung bebas," kata Hensah, Jumat (15/8/14).

 Terkait penyerahan surat remisi ini, lanjut Hensah, direncanakan akan diserahkan langsung Bupati Siak, H Syamsuar MSi, setelah upacara HUT RI yang akan dilaksanakan hari Minggu (17/8/14), besok," tutupnya.(nal)