SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Camat Dayun Zalik, mengaku sudah berupaya melaksanakan instruksi Bupati Siak untuk menertibkan aktivitas penambangan atau galian C tanpa izin (ilegal, red) yang marak di daerahnya. Namun, upaya penertiban yang dilakukan Camat itu tidak membuat pengusaha penambang tanah timbun ilegal berhenti beraktivitas.

"Sudah sering kita tertibkan, tapi besoknya mereka mulai mengambil tanah timbunan lagi. Kita juga tak bisa bertindak tegas, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara rinci mengatur masalah ini," kata Zalik menjawab GoRiau.com, Kamis (15/1/15).

Hal senada juga dikatakan Camat Tualang, Zulkifli. Dia mengaku sudah menertibkan aktivitas penambangan tanah timbun ilegal yang marak di daerah Perawang. Namun, upaya yang dilakukan hanya sebatas imbauan dan memberikan pemahaman kepada pengusaha dampak yang timbul akan aktivitas ilegal itu.

"Info yang saya terima dari sejumlah pengusaha penambangan tanah timbun, mereka malas mengurus izin karena prosesnya rumit dan biaya besar," kata Camat Tualang.

Sementara, Kepala Satpol PP Siak Hadi Sanjoyo mengaku untuk menertibkan aktivitas penambangan tanah timbun ilegal harus ada rekomendasi dari dinas terkait. Sementara, sampai saat ini, Tim Yustisi yang bertugas melakukan penertiban belum terbentuk.

"Kalau tak ada perintah dari atasan, kita tak bisa juga turun menertibkan aktivitas ilegal ini," ujarnya.

Salah seorang pengusaha tanah timbun mengaku kesulitan untuk mengurus izin. Sebab, untuk mendapatkan rekomendasi dari 4 dinas terkait, pihaknya harus menyetor sejumlah uang.

"Syaratnya harus ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan Perkebunan, BLH, Distamben dan Pertanahan. Setiap dinas yang mengeluarkan surat rekomendasi, mereka minta uang pelicin, alasan mereka macam-macam. Jumlahnya hingga jutaan rupiah," ujar pengusaha tanah timbun itu.

Data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, sampai saat ini baru 3 perusahaan yang miliki izin penambangan atau galian C.

"Baru tiga perusahaan yang sudah mengurus, diantaranya, CV Listy Anugerah lokasi di Dayun, CV Farhan Akbar lokasi di Dayun dan UD Raja (dalam proses, red), lokasi di Tualang," ujar Kepala BPMP2T Kabupaten Siak, Heriyanto.(nal)