SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau terus berkomitmen melaksanakan sejumlah program pendidikan dan kesehatan gratis untuk masyarakat. Bahkan, untuk menjalankan kedua program itu, Pemkab Siak sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

"Pendidikan dan kesehatan itu merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi pemerintah. Kita di Siak sudah melaksanakan program pendidikan dan kesehatan gratis itu sejak beberapa tahun terakhir," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, usai melepas 75 mahasiswa asal Kabupaten Siak yang mendapat beasiswa dari Pemkab di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, di Ballroom kantor Bupati Siak, Rabu (19/8/2015) kemaren.

Dikatakan Bupati, apabila masih ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya akibat terkendala biaya, berarti mereka tidak bertanggung jawab terhadap masa depan anaknya.

"Apalagi, kalau ada orang tua yang memperkerjakan anaknya di usia sekolah atau di bawah 18 tahun, itu orang tua yang keliru. Kita sudah ada Perda, kenapa tidak dimanfaatkan. Kalau tak kita lindungi hak anak ini, tentu saya sebagai Bupati melanggar HAM," ujarnya.

Begitu juga dengan program pelayanan kesehatan. Bupati menjelaskan, selain program pemerintah pusat berupa BPJS, juga ada program Jamkesda untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Siak.

"Pelayanan kesehatan ini juga kita gratiskan, mulai dari Desa, Pustu, Puskesmas, RSUD hingga sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkab Siak, termasuk RS yang berada di Pulau Jawa," pungkas Syamsuar.

Selain itu, lanjut Bupati, Pemkab Siak juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak. "Seperti sejumlah kasus yang ada di Siak, seorang anak membunuh pacar dan juga kasus mutilasi di Perawang yang juga melibatkan anak-anak. Kita memberi perlindungan hukum juga kepada anak-anak yang terjerat masalah hukum. Itu semua bentuk kepedulian Pemkab Siak terhadap hak anak di Negeri Istana ini," tutup Bupati.(nal)