SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi melarang pejabat dilingkungan Pemkab Siak untuk menerima parsel lebaran. Pasalnya, pemberian parsel lebaran dari atasan ke bawahan atau sebaliknya bisa mengundang fitnah dan itu masuk gratifikasi.

Menurut Syamsuar, aturan soal larangan menerima parsel harusnya sudah dipahami para pejabat. Apalagi, larangan itu sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu.

"Bisa saja si pemberi dan penerima parsel terjerat dalam hal-hal mempengaruhi kinerja. Karena ada motif dibalik pemberian parsel itu," kata Bupati, Senin (6/7/2015).

Jika nanti ditemukan adanya atasan atau bawahan yang memberi dan menerima parsel menjelang lebaran, kata Bupati, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerinah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin bagi PNS.(nal)