SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sahnya surat keterangan domisili sebagai syarat untuk menyalurkan suara, ternyata menuai polemik di lingkungan Kabupaten Siak. Dimana, Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, MSi tidak setuju masih diberlakukannya hal itu.

Alasan yang disampaikan Bupati, surat keterangan domisili hanya akan menuai konflik ditengah-tengah masyarakat. Sebab, di Siak sangat banyak pendatang. "Di Siak sangat banyak pendatang. Jadi, jangan sampai hal ini dimanfaatkan orang-orang tertentu," katanya.

Saat ini, kata Bupati, sangat banyak orang berbondong-bondong untuk mengurus surat keterangan domisili. Ketika sedang sibuk-sibuknya menghadapi Pileg 2014, warga sibuk meminta surat tersebut. "Saya curiga, ini pasti ada yang menggerakkan," ujar Bupati.

"Saya Bupati, saya Ketua Partai, saya tidak setuju dengan ini (Surat Keterangan Domisili)," tegas Bupati dalam rapat Forum Pimpnan Kepala Daerah (Forkompinda) Siak, Kamis (20/3/2014). Untuk itu, melalui Sekretaris Daerah, Bupati sudah menginstruksikan kepada seluruh Camat agar tidak mengeluarkan surat keterangan domisili.

Menurut Bupati, Surat Keterangan Domisili sudah habis masa berlaku pada 31 Desember 2013. Gunanya hanya untuk mengurus Kartu Keluarga dan e-KTP. "Tentunya, ini tidak bisa kita berlakukan lagi," katanya.

"Kalau saya mau, akan saya gerakkan semuanya. Tapi, saya tidak punya kepentingan," tegas Bupati. Ia menganggap, dilengkapinya warga pendatang dengan Surat Keterangan Domisili hanya akan menjadi penyakit untuk Pemerintah Kabupaten Siak.

Oleh karena itu, Bupati meminta KPU Siak tidak memperbolehkan Surat Keterangan Domisili syarat sah untuk mencoblos.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Siak, Yurnalis. Ia meminta, KPU Siak sebagai penyelenggara harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah.

"Tidak perlu dimasukkan dalam DPK orang yang tidak memiliki KTP Siak dan tidak terdaftar dalam DPT," ujar Yurnalis.

Jika dimasukkan, kata Yurnalis, maka akan terjadi kekurangan surat suara di TPS. Sebab, di setiap TPS hanya ada sekitar 12 hingga 13 surat suara cadangan. "Kalau datangnya sampai seratusan, ini bagaimana? Kelimpungan KPPS nanti," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Siak H. Agus Salim mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 26 tahun 2013 tentang Pemilu, dikatakan surat keterangan domisili sah sebagai syarat untuk mencoblos.

"Jika hal ini memang tidak dibenarkan, maka kami mohon kepada Bupati agar tidak menerbitkan surat tersebut," kata Agus Salim.(san)