SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak akan melakukan inspeksi mendadak ke tempat penimbunan sementara minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) sebelum diangkut dengan kapal, PT Musim Mas yang beroperasi di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib, Siak.

Pasalnya, perusahaan itu diduga tidak memiliki kolam emergency yang berguna untuk menampung bocoran minyak agar tidak tumpah ke sungai.

"Sampai saat ini kita belum tahu apakah mereka bangun kolam emergency itu atau tidak, dalam waktu dekat ini akan kita cek ke sana," kata Kepala Bidang Amdal, Badan Lingkungam Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Alhaq Zulkarnaen, ST, MM kepada GoRiau.com, Jumat (15/8/14).

Terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kata Alhaq, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Amdal, maka PT Musim Mas tidak termasuk kategori wajib Amdal, tapi harus mengantongi izin Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Bagi usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Amdal, wajib mengantongi izin UKL-UPL, dan PT Musim Mas sudah memilikinya," tambah Alhaq.

Adapun data perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak yang sudah memiliki dokumen lingkungan Amdal sebanyak 26 perusahaan, UKL-UPL 99 perusahaan, DPLH 10 perusahaan DPLH 2 perusahaan dan SPPL 14 perusahaan.

"Adapun perusahaan yang harus mengantongi Amdal syaratnya memiliki lahan sawit di atas 3 ribu hektare, bergerak dibidang manufaktur (PT Indah Kiat), dermaga (PT RAPP), Hutan Tanaman Industri (PT Arara Abadi) serta perusahaan energi dan pertambangan," pungkasnya.(nal)