SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Libur bersama cuti lebaran Idul Fitri 1436 H berakhir hari ini, Selasa (41/7/2015). Besok, Rabu (22/7/2015) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Khusus di Kabupaten Siak, Bupati Syamsuar akan memimpin apel pagi dilanjutkan dengan mengambil absensi masing-masing PNS disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Pak Bupati langsung yang pimpin apel pagi dihari pertama kerja usai cuti lebaran. Setelah apel, semua PNS dan honorer di absensi, kemudian dicek satu persatu oleh Pak Bupati," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak H Lukman menjawab GoRiau.com, Senin (21/7/2015).

Bagi PNS yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati terkait cuti bersama lebaran dari 15-21 Juli, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Kepegawaian Negeri Sipil.

"SE Bupati itu sudah dijelaskan sanksi bagi PNS yang masih nekat menambah cuti lebaran. Mulai dari pemotongan insentif bagi yang terlambat datang, bisa juga pengunduran kenaikkan pangkat bagi PNS yang menambah cuti tanpa keterangan sesuai PP 53 itu," ujar Lukman.

Kendati demikian, kebijakan itu tidak berlaku untuk tenaga pendidik. Sebab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak telah menetapkan masuk sekolah pada Senin (27/7/2015) mendatang."Kalau untuk guru, mulai bekerja sesuai jadwal sekolah Senin depan," pungkasnya.(nal)