SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat Riau beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Setelah menjadi tahanan Mapolres Siak awal bulan Agustus lalu, Rabu (15/10/14), penyidik menyerahkan berkas tiga tersangka MD (20), SP (26) dan DD (20) ke Kejaksaan Negeri Siak.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Siak Ostar Alpansri SH mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas yang kita terima ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Memang pelimpahan berkas pertama kita kembalikan ke penyidik karena belum lengkap atau P19. Alasannya, data DNA dari korban belum lengkap. Sekarang semua berkas sudah dilengkapi, maka kita nyatakan P21. Tersangka dan barang bukti juga kita terima dari penyidik," kata Ostar kepada GoRiau.com, Rabu (15/10/14), usai menerima berkas tersangka mutilasi dari penyidik Polres Siak di ruang kerjanya.

Sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siak untuk digelar persidangan, kata Ostar, pihaknya terlebih dahulu menyiapkan dakwaan terhadap tiga tersangka.

"Dakwaan kita pasal 340 junto 55 dan junto 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Secepatnya kita siapkan dakwaan, kemudian dilimpahkan ke PN Siak. Mudah-mudahan Senin depan selesai," pungkas Ostar.(nal)