SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tiomina Boru Tinjak (60) mengaku, daging yang dibelinya dari terdakwa mutilasi M Delfi dan Supian sebanyak tiga kantong plastik warna putih dengan harga Rp100 ribu. Sehari kemudian, daging yang diletakkan di dalam kulkas itu dicuci dan direndang dengan santan, kemudian semua anggota keluarga, termasuk cucunya memakan daging tersebut.

"Awalnya, saya lagi duduk dibelakang rumah, datang dia berdua (Delfi dan Supian,red), menggunakan sepeda motor, lalu menawarkan daging sapi. Salah seorang dari mereka bahkan bersumpah, ini bulan puasa, saya Islam tak mungkin saya bohong Opung," kata Tiomina Boru Tinjak, saat menjadi saksi sidang lanjutan atas terdakwa pembunuhan dan mutilasi, M Delfi dan Supian di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (16/12/14).

"Saya lihat ada 5 kantong, mereka bilang 1 kantong Rp75 ribu. Lalu tawar menawar dan akhirnya 3 kantong daging saya beli dengan harga Rp100 ribu," jelas Tiomina.

Saat majelis hakim Sorta Ria Neva menanyakan apakah tidak curiga dengan daging yang dibeli itu, saksi Tiomina mengaku tidak. Bahkan, potongan daging mutilasi itu dicuci dan direndang untuk makan sekeluarga.

"Tak ada saya curiga bu hakim, dagingnya padat, tak ada darah, setelah direbus cepat empuknya, lalu saya kasih santan untuk direndang. Kemudian, sekeluarga makan daging, termasuk saya dan juga cucu," kata Tiomina.

Sebulan kemudian, lanjut Tiomina, baru datang polisi ke rumahnya menanyakan perihal daging yang dibeli dari M Delfi dan Supian.

"Di kantor polisi, saya ketemu dengan saksi lainnya. Setelah cerita-cerita dan mendapat kabar dari polisi, daging yang saya rendang itu adalah manusia, saya langsung kaget dan merinding," kata Tiomina yang tinggal di Jalan Bintara KM 4 Perawang, Kecamatan Tualang.

Saksi Tiomina terkait korban Opi alias Femasili Madeva (10) yang tengkoraknya ditemukan 23 Juli 2014, sedangkan waktu kejadian 18 Juli 2014, dengan pelapor Aliminah Hule, merupakan ibu korban di Polsek Tualang, Siak. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), di kawasan kebun Akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang. Modusnya, terdakwa M Delfi dan Supian membujuk korban pergi memancing, lalu membunuh dan memutilasi korban, kemudian kemaluan diambil. Sedangkan daging, jantung dan hati korban dijual.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi ini dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota, Rudy Wibowo dan Desbertua Naibaho. Penasehat Hukum yang ditunjuk negara untuk terdakwa adalah Wan Arwin Temimi SH. Sedangkan JPU Endang Setiyaningsih dan Binsar.(nal)